Polda Metro Gunakan Pasal Berlapis Jerat Agnes, Kekasih dari Mario Dandy
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi meningkatkan status hukum AG (Agnes) dari saksi anak menjadi pelaku di kasus penganiyaan terhadap David Ozora. Bahkan, ia dipersangkakan dengan pasal berlapis.

"Kemudian terhadap anak AG, kami sebut anak AG, ini anak yang berkonflik dengan hukum, itu pasalnya adalah 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis, 2 Maret.

Meskipun persangkaan pasal untuk AG sudah ditentukan tapi soal ancaman hukuman pidana enggan dirinci. Alasannya, ahli yang memiliki kewenangan untuk menyampaikannya.

"Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena di sini sekali lagi rekan-rekan sekalian, secara formil terhadap anak di bawah umur itu ada perlakuan berbeda. Begitu juga apabila anak sebagai korban, ada secara materil dalam Undang-undang perlindungan anak," kata Hengki.

Adapun, status AG telah ditingkatkan dari saksi anak menjadi pelaku. Hal itu dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara.

"Ada perubahan status dari AG (Agnes) yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," ungkap Hengki.

Naiknya status Agnes berdasarkan pemeriksaan digital forensik yang dilakukan penyidik, baik dari chat WhatsApp, video yang ada di handphone termasuk rekaman CCTV.

"Setelah kami adakan pemeriksaan yangg melibatkan digital forensik kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat wa, video yangg ada di HP kemudian kami sampaikan kami juga menemukan cctv di seputaran TKP sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," tegas Hengki.