Status Agnes Naik jadi Pelaku di Kasus Penganiayaan David, Polda Metro: Dari Pemeriksaan Chat, Video dan CCTV
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, status AG alias Agnes, teman wanita dari pelaku penganiayaan David, Mario Dandy telah ditingkatkan statusnya.

"Ada perubahan status dari AG (Agnes) yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," tegas Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret. 

Naiknya status Agnes berdasarkan pemeriksaan digital forensik yang dilakukan penyidik, baik dari chat WhatsApp, video yang ada di handphone termasuk rekaman CCTV.

"Setelah kami adakan pemeriksaan yangg melibatkan digital forensik kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat wa, video yangg ada di HP kemudian kami sampaikan kami juga menemukan cctv di seputaran TKP sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," tegas Hengki. 

Hengki menegaskan, siapapun yang bersalah harus bertanggungjawab di mata hukum. 

"Ya tentu saya apabila (pelaku) anak secara formil ini diatur dalam undang-undang peradilan. Dan anak secara materil ini diatur dalam undang-undang perlindungan anak," tegas Hengki. 

Remaja perempuan AG diduga terlibat dalam rangkaian kasus penganiayaan David Ozora. Sebab, ia berada di tempat kejadian perkara (TKP) ketika aksi penganiayaan tersebut terjadi.

AG juga yang mengajak David untuk datang ke lokasi kejadian dengan alasan hendak mengembalikan kartu pelajar.

Adapun, Mario Dandy Satryo dan rekannya, Shane, telah ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus penganiyaan terhadap Davd Ozora.

Untuk Mario, polisi menjeratnya dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.

Sedangkan untuk Shean disangkakan dengan  Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.