Beda Perlakuan, Status Agnes 'Pelaku' Bukan 'Tersangka' Dalam Kasus Penganiayaan
Ilustrasi kekerasan pada anak (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA -  Polda Metro Jaya memutuskan meningkatkan status AG (Agnes) sebagai pelaku di kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Agnes disebut polisi sebagai pelaku bukan tersangka, polisi menyebut hal tersebut lantaran masih di bawah umur.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dengan status Agnes yang masih di bawah umur, maka sebutan untuk kekasih dari Mario Dandy tersebut di kepolisian saat ini adalah sebagai pelaku.

“Kemudian kedua ada perubahan status dari Agnes yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak,” kata Hengki dalam keterangannya Kamis, 2 Maret.

“Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” sambungnya.

Agnes kemudian dijerat oleh penyidik kepolisian dengan Pasal 76 c jo 80 UU Perlindungan anak dan/atau pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2)

Mengenai ancaman hukuman, mantan Kapolres Jakarta Pusat itu pun enggan menjelaskan lebih detail. “Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan,” kilahnya.

Penetapan status terbaru itu menurut Hengki, berdasarkan sejumlah alat bukti yang memang mengarah kepada keterlibatan perempuan berumur 17 tahun tersebut.

Dalam kasus penganiayaan ini pun diketahui saat ini sudah menjadi tiga orang. Yakni Mario Dandy Satriyo, Shane serta Agnes yang diketahui ikut berada dalam Rubicon saat akan menganiaya David.

Menilik beberapa kasus kekerasan anak dengan anak, seebelumnya Polisi beberapa kali menyebut anak sebagai tersangka penganiayaan.

Seperti kasus viral video dua remaja terduga pelajar IH dan VH menggunakan sepeda motor berboncengan menendang seorang nenek yang berjalan kaki di Tapanul pada November 2022.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni lewat video yang diunggah di akun resmi Polres Tapsel, @official.polrestapsel, Rabu (23/11/2022), menetapkan kedua remaja sebagai tersangka. Keduanya mengaku iseng saat menganiaya korban di pinggir jalan.

Atau kasus dugaan penganiayaan ZAS (16), siswa SMP di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi (Slapur), Pasuruan pada Oktober 2022 dan polisi menetapkan dua tersangka yakni M (17) dan PC (17). Keduanya merupakan teman sekolah korban.

Kedua tersangka dijerat pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka M dan PC. Kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan. Namun penyidik tidak melakukan penahanan karena masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo.