Bagikan:

TANGERANG – Sedikitnya ada 3 orang korban dalam aksi kekerasan yang dilakukan SR, pekerja proyek di Tangerang. Mereka adalah Natisa alias Isha, Sumarni dan Trisdiyanto. Korban tewas yakni wanita bernama Natisa alias Icha, korban kedua juga wanita bernama Sumarni, sedangkan korban ketiga seorang pria bernama Trisdiyanto. Dan pelaku bernama Sahrul Romadhon (22).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra menjelaskan, tersangka Sahrul Romadhon sakit hati kepada Sumarni karena setiap kali pesan makanan selalu dibelakangi. Sikap itu yang membuat Sahrul kesal dan memendam dendam.

Sumarni, kata AKP Aldo, adalah sasaran utama Sahrul. Dia adalah orang pertama yang dituju Sahrul ketika ia sudah masuk ke dalam rumah makan pagi itu.

“Korban pertama (Sumarni) ditusuk, lalu dia pura pura mati. Kemudian ada teriakan korban kedua (Natisa). Korban kedua pindah ke kamar lain, dia langsung minta tolong,” kata Aldo kepada wartawan, Rabu, 1 Maret.

Natisa dikejar oleh Sahrul hingga ke kamar belakang. Hingga akhirnya ia tak berkutik Sahrul menghampiri Natisa dan melayangkan tusukan secara membabi buta ke tubuhnya.

"Tersangka menuju ke kamar belakang dan melakukan penusukan terhadap korban I (Natisa) sebanyak sepuluh kali di bagian tubuh korban hingga korban meninggal dunia," ungkapnya.

Korban Trisdiyanto, penjual makanan disamping tempat kejadian perkara (TKP) mengetahui kejadian itu setelah mendengar keributan. Trisdiyanto berusaha menolong namun ia justru diserang oleh Sahrul. Beruntung Trisdiyanto tidak sampai meninggal, hanya mengalami luka dibagian kepala belakang akibat kena pisau pelaku.

Lebih lanjut, Sumarni yang hanya mendapat satu tusukan ternyata masih hidup. Sebab setelah ia ditusuk oleh Sahrul, Sumarni berpura-pura tewas. AKP Aldo mengungkapkan, Sumarni berpura-pura mati sehingga pelaku mengira korban telah tewas.

Tragedi mengerikan itu terjadi di Jalan Pasir Randu, Curug, Kabupaten aTangerang, Rabu, 1 Maret, pukul 02.30 WIB. Sahrul usai membantai 3 korbannya kembali ke bedengnya, tempat ia bekerja yang lokasinya hanya di seberang TKP.

Polisi menembak Sahrul lantaran ia berusaha melarikan diri saat ingin ditangkap. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP berupa pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.