Bagikan:

JAKARTA - Kasus pembunuhan asisten rumah tangga (ART), SL (43), di kawasan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, telah terungkap dengan menetapkan MMD (26) sebagai tersangka. Belakangan, motif di balik kasus itu ternyata pencurian.

"Tersangka melakukan pencurian barang barang dan uang milik daripada majikan korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 9 Januari.

Berdasarkan pengusutan, tersangka mengambil uang tunai Rp2,9 juta. Lalu, 3 celengan dan dua ponsel.

Kemudian, modus yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam termos.

Selain itu, korban tak menaruh curiga karena tersangka merupakan keponakan dari pemilik rumah.

"Tersangka ini sebenarnya merupakan keponakan dari pada majikan korban. Kemudian tersangka ini datang ke rumah korban dengan berpura-pura meminjam termos," sebutnya.

"Kemudian pada saat korban lengah, korban ditusuk dengan menggunakan pisau yang telah dipersiapkan oleh tersangka," sambung Zulpan.

Adapun, tersangka MMD ditangkap saat berusaha meralikan diri di kawasan Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu, 7 Januari.

Dengan rangkaian aksinya, MMD dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.