Bagikan:

JAKARTA - Polsek Cengkareng masih menetapkan suami dari pelaku pembunuhan berencana berinisial NU (36) sebagai saksi. Suami NU juga masih menjalani serangkaian proses pemeriksaan Kepolisian terkait dugaan keterlibatan aksi pembunuhan tersebut.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, status dari suami pelaku berinisial NU masih sebagai saksi.

"Kalau untuk saat ini masih tetap dilakukan pemeriksaan saksi, (suami) masih tetap jadi saksi," kata Kompol Ardhie saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 17 Mei.

Nantinya setelah hasil pemeriksaan diketahui kembali, polisi akan memastikan status dari suami pelaku.

"Kalau tidak ada keterlibatan, ya tidak dikenakan. Masih saksi (suami pelaku)," ujarnya.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Cengkareng bersama Satreskrim Polres Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban seorang wanita bernama Dini Nurdiani (26) warga Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial NU (36)

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku ditangkap karena terlibat pembunuhan berencana terhadap korban yang merupakan kekasih dari suaminya

"Motif pelaku melakukan pembunuhan keji tersebut karena cemburu," ujar Kompol Ardhie, Sabtu 14 Mei, kemarin.

Ardhie menjelaskan, jenazah korban ditemukan tewas bersimbah darah, di semak-semak wilayah Citra Green Cibubur, Kranggan Bekasi.

Menurut pengakuan tersangka, kata Ardhie, NU nekat menghabisi korban lantaran terbakar api cemburu.

NU sebelumnya menemukan pesan singkat aplikasi di handphone suaminya, yang berisi tentang pertanyaan kapan selingkuhannya itu bakal menceraikan tersangka.

"Melihat pesan seperti itu, tersangka langsung naik pitam, dan merencanakan pembunuhan tersebut," ucapnya.

Kemudian, tersangka NU, berpura-pura menjadi suaminya dalam membalas pesan singkat itu. Singkat cerita, masih dalam penyamaran menjadi suaminya, NU kemudian mengajak korban untuk buka puasa bersama.

Saat itu, NU menyamar sebagai keponakan suaminya. Kemudian, tersangka pun menjemput korban di Halte Garuda Taman Mini.

"Jadi tersangka berpura-pura sebagai utusan suaminya atau selingkuhan korban. Ia berpura-pura sebagai keponakan dari selingkuhannya," katanya.

Sebelum menjemput korban, tersangka lebih dulu mempersiapkan alat-alat untuk menghabisi korban. Mulai dari kunci inggris, gunting rumput hingga pakaian salin.

Sesampainya di lokasi yang dinilai jauh dari keramaian, tersangka menghentikan laju kendaraannya. Ia berdalih bahwa selingkuhan korban bakal menemuinya di lokasi tersebut.

Korban pun menunggu. Saat itu tersangka juga sempat menawari korban untuk minum. Kemudian tersangka membeli minum, sembari memastikan keadaan sekitar benar-benar aman. Tidak ada orang yang melintas.

Saat korban lengah, tersangka langsung memukul kepala korban dengan kunci inggris yang sebelumya telah disiapkan. Melihat korban Dini masih bernyawa kemudian tersangka lanjut menusuk korban beberapa kali dengan gunting rumput yang telah ia siapkan juga sebelumnya.

Tersangka menusukkan gunting tersebut ke beberapa bagian tubuh korban. Salah satu bagian yang ditusuk tersangka yakni leher.

"Melihat korban sudah tidak bernyawa, kemudian tersangka menyeretnya ke dalam parit kecil yang tidak jauh dari lokasi," jelasnya.

Melihat baju yang dikenakan tersangka berlumur darah, kemudian ia mengganti pakaian tersebut dengan pakaian yang telah ia siapkan. Kemudian tersangka membuang barang bukti tersebut tidak jauh dari lokasi kejadian.

Tersangka dijerat Pasal 340 Jo 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.