Bagikan:

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima laporan dari kuasa hukum dari saksi AG, Mangatta Toding Allo pada Selasa, 28 Februari, siang. Namun KPAI belum menjelaskan secara rinci perihal isi pelaporan tersebut.

"Pagi ini kami menerima tim penasehat hukum dari anak AG (saksi) terkait kasus yang dialami oleh AG. Pengaduan sudah diterima. Kami sudah menerima keterangan kuasa hukum AG," kata Komisioner Subkom Pengaduan KPAI, Dian Sasmita kepada VOI di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, KPAI akan melakukan proses lebih lanjut dengan melakukan telaah pelaporan.

"Pemerintah harus berperan untuk pemenuhan hak anak. Pelaporan berisi laporan situasi yang dialami oleh AG," ujarnya.

Dian mengatakan, pihaknya tidak dapat sampaikan detail laporan seperti apa, lantaran hal itu masuk kerahasiaan pelapor.

"Kami hanya lakukan pengawasan sistem hukum peradilan anak dan hak anak itu berjalan. KPAI mandatnya hanya pengawasan, mengawasi kepolisian dan hakim menjalankan tugas mereka termasuk koridor mereka terkait pemenuhan hak anak," katanya.

Sebelumnya, saksi kasus kekerasan Mario Dandy Satrio, yakni Agnes Gracia (AG) melalui kuasa hukumnya berencana mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hari ini, Selasa, 28 Februari. Informasi tersebut disampaikan langsung melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.

Seperti diketahui sebelumnya, AG hingga saat ini masih berstatus saksi dalam kasus kekerasan yang diduga dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak pengurus GP Ansor, David (17).

“Kami rencana ke sana ya mas Jam 10,” kata Toding dalam pesan singkat, Selasa, 28 Februari.