TANGERANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berharap video yang memperlihatkan aksi perundungan (bully) pelajar SMA Binus Serpong di media sosial (medsos) bisa dicopot (take down).
Tenaga Layanan Kemen PPPA, Permina Sianturi kepada wartawan, Selasa, 20 Februari, malam menjelaskan, dengan diturunkannya video tersebut dari platform medsos, untuk melindungi indentitas dan menghilangkan trauma terhadap korban.
“Iya (dihapus video) karena di Undang Undang Perlindungan Anak, identitas korban dan identitas AKH, tidak boleh dipublish, itu sudah jelas di Undang Undang Perlindungan Anak,” kata Permina.
BACA JUGA:
Menurutnya, apabila video-video itu terus tersebar, ada kemungkinan besar akan memanggu mental dari korban, yakni ASS salah satu pelajar SMA Binus Serpong. Oleh sebab itu, ia meminta kepada masyarakat untuk mematuhi aturan agar tak menyebar luaskan video perundungan tersebut.
“Bagaimana dengan anak yang kondisi dan mentalnya itu? Ya, kita tidak bisa bilang itu stabil. Jadi, mohon teman-teman juga memahami peraturannya untuk tidak video, jangan berulang-ulang diposting. Mungkin, kita sebagai orang tua, harus memahami itu,” ucapnya.