SULTRA - Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan sabu-sabu seberat 4,3 kilogram yang disita di Konawe diduga berasal dari jaringan narkoba Sultra-Aceh.
"Barang ini jalurnya dari Aceh yang masuk di Sulawesi Tenggara melalui jalur udara. Kemudian masuk di Kota Kendari dan disebar ke wilayah-wilayah, termasuk di Konawe," katanya di Konawe, Sultra, Jumat 2 Juni, disitat Antara.
Menurut dia, barang haram tersebut saat tiba di Kota Kendari sangat banyak, namun telah dibagi per bagian oleh bandar atau bos utama yang saat ini dalam pengejaran kepolisian.
"Jadi barangnya ini satu sebetulnya dan kami yakin barang ini sebetulnya banyak tetapi sudah dipecah-pecah seperti ini dan ini memang khusus untuk penjualan di wilayah Konawe," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Konawe menangkap seorang pria inisial JM (24) di Konawe, Selasa 30 Mei malam. Dari penangkapan JM, diamankan sabu seberat 4,3 kilogram.
"JM diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Selasa malam (30 Mei) sekitar pukul 10.00 WITA," kata Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi melalui telepon.
Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat saat menggelar Program Jumat Curhat, di mana kerap terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kelurahan Inolobunggadue yang dilakukan JM.
Mendapati laporan tersebut, Kapolres mengatakan Tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Asriady melakukan pengamatan dan pembuntutan yang kemudian melakukan penangkapan disaksikan RT dan RW Kelurahan Inolobunggadue.
Dia menuturkan setelah dilakukan penggeledahan, Tim Satres Narkoba mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit handphone, satu timbangan digital berwarna silver, satu alat isap (bong), dan 33,50 gram yang diduga sabu terbungkus dalam pembungkus rokok.
BACA JUGA:
Setiadi membeberkan pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk dan menggeledah salah satu gudang tak jauh dari TKP pertama.
“Kurang lebih setengah jam kemudian kita mendapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 4,3 kilogram,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup.