Bagikan:

SULTENG - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sulteng) menggagalkan upaya peredaran 1 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu asal Aceh.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, barang haram tersebut diamankan dari seorang mahasiswa berinisial ZH (21) di pelataran Bandar Udara Haluoleo di Kabupaten Konawe Selatan.

"Tersangka inisial ZH diamankan pada Jumat (3 Februari) di pelataran Bandara Haluoeo sekitar pukul 16.10 WITA berawal dari informasi yang kami dapatkan beberapa waktu yang lalu dan kita konsen untuk tindak lanjuti terkait masalah informasi tersebut," katanya di Kendari, Sulteng, Senin 6 Februari.

Ia menerangkan, awalnya pihaknya menerima informasi adanya penyelundupan narkotika asal Aceh yang hendak dibawa ke Kota Kendari.

Ditresnarkoba Polda Sultra lalu melaksanakan persiapan penyelidikan yang matang sambil menunggu kedatangan pesawat yang membawa tersangka ZH di Bandar Udara Haluoleo.

"Kemudian ketika keluar di pelataran bandara kami langsung mengamankan tersangka bekerja dengan rekan-rekan pengamanan bandara termasuk juga POM AU," ujar dia.

Dia menyebut peran tersangka yang masih berstatus mahasiswa tersebut sebagai kurir dari jaringan bandar yang ada di atasnya.

Kepada polisi, tersangka mengakui diperintahkan oleh bandar untuk mengantarkan barang tersebut ke Kota Kendari. Tersangka ZH pada momen perayaan Tahun Baru 2023 sudah mengunjungi Kendari untuk orientasi lokasi pengiriman narkoba tersebut.

Setelah orientasi, tersangka ZH diperintahkan oleh bandar di atasnya untuk kembali ke Aceh. Kemudian pada Jumat 3 Februari, tersangka mengaku diperintahkan bandar untuk menuju ke Kota Kendari membawa barang haram tersebut.

Tersangka membawa barang haram itu dengan cara memasukkan ke dalam koper yang telah dilipat di dalam lipatan kain, lalu dimasukkan ke dalam bagasi.

Dia menjelaskan, tersangka terbang melalui Bandara Kualanamu Sumatera Utara (Sumut) tujuan Jakarta untuk transit dan dilanjutkan ke Kota Kendari atau Bandara Haluoleo.

"Sesampainya di Bandara Haluoleo bagasi tersebut baru diambil kemudian kami berhasil mengamankan. Barang bukti yang berhasil kami sita yaitu 1.028,2 gram. Ini sudah kami cek di laboratorium dan hasilnya adalah positif yaitu sabu," jelas dia.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana mati, penjara paling lama 20 tahun, dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

Bambang menambahkan pihaknya akan melakukan koordinasi ke pihak pengelola bandara terkait kasus tersebut. Apalagi menurut dia lolosnya narkotika bukan kali pertama terjadi yang terjadi melalui jalur udara, guna melindungi generasi bangsa di wilayah Hukum Polda Sultra.

"Kami akan tanyakan kepada petugas bandara bagaimana prosedurnya untuk pengamanan atau sortir barang-barang yang terkait dengan masalah sabu. Dan ini kejadiannya beberapa kali lolos, maka tindak lanjutnya kami akan bekerja sama, berkoordinasi mengupayakan bagaimana caranya prosedur pengamanan sehingga barang tersebut tidak lolos lagi," tandasnya.