Selundupkan Sabu 1 Kg, 2 Pria Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu
Tersangka penyelundup sabu di Bandara Kualanamu, Deli Serdang (DOK. Istimewa)

Bagikan:

MEDAN - Petugas Avsec Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Deli Serdang, Sumatera Utara, menggagalkan penyelundupan 1 kilogram sabu. Rencananya, sabu itu hendak diselundupkan ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 

Dua orang pria asal Aceh yakni Arifuddin (39) dan Muhammad Furkan (19) yang menyelundupkan sabu ditangkap. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Robert Da Costa menjelaskan tersangka diserahkan oleh petugas AVSEC Bandara KNIA pada Senin, 5 Oktober.

"Berdasarkan informasi dari petugas Avsec Bandara KNIA bahwasanya telah mengamankan dua orang laki-laki calon penumpang diduga membawa narkotika jenis sabu tepatnya ruang pemeriksaan barang X Ray Nomor 3, mendapatkan infomasi tersebut petugas langsung menuju Bandara KNIA dan berkoordinasi dengan petugas AVSEC Bandara," kata Costa, Selasa, 6 Oktober.

Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu pada Minggu, 4 Oktober di warung kopi, Jalan Medan-Binjai Km 19.

Menurut pengakuan tersangka, sabu didapat dari seorang pria tak dikenal atas perintah seseorang berinisial T. T meminta agar sabu dibawa ke Kendari menggunakan pesawat dengan upah Rp50 juta.

"Terhadap laki-laki berinisial T setelah dilakukan pengecekan posisi berdasarkan nomer handphonenya diketahui keberadaannya di Kepulauan Riau,” kata Costa.

Kini, tersangka dan barang bukti berupa sabu 1 kg diamankan di Polda Sumatera Utara. Polisi mengembangkan penyelidikan dari penangkapan kurir ini.