JAKARTA - Dua orang penyelundup 1,5 kilogram narkotika jenis sabu bernama Zulkhairi dan Saiful Bahri asal Medan berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Kedua pria warga Aceh itu ditangkap di dalam Terminal 2 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Kota Tangerang.
"Modusnya, mereka ambil barang di suatu tempat yang ditentukan di Medan. Kedua pelaku memasukan sabu ke dalam sepatu dan terbang ke Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu, 27 September.
Kombes Komarudin mengatakan, pola yang dilakukan kedua pelaku merupakan pola lama atau pola klasik, yakni menyelundupkan sabu dengan memasukan ke dalam sepatu.
"Pelaku menyelundupkan melalui transportasi udara. Kedua tersangka sudah 7 kali (selundupkan sabu). Mereka mendapatkan upah sekali antar Rp 50 juta," ujarnya.
BACA JUGA:
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.516,07 gram atau 1,5 kilogram.
"Total narkotika yang disita senilai 1,5 miliar rupiah,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 (2) SUB 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika.
"Kedua pelaku terancam hukuman mati atas perbuatannya," ujarnya.