Bagikan:

JAKARTA - Seorang pria berinisial AH (26) warga Kota Tangerang berhasil diamankan sejumlah satpam Central Park Mall setelah diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap FD (43). Dari tangan pelaku, disita sebilah pisau dengan sarung berwarna coklat.

Pelaku AH ditangkap di sekitar lokasi tempat penemuan mayat FD setelah terjadi pembunuhan. Pelaku ditangkap saat berpapasan dengan sejumlah satpam.

Dari keterangan saksi inisial D, saat ditangkap, dari pakaian pelaku ditemukan banyak bercak berdarah.

"Pelaku juga mengeluarkan pisau. Kemudian pelaku diamankan ke Loby Tower," ucapnya, Selasa, 26 September.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Pos Satpam LGM Central Park Mall dan diserahkan ke Polsek Tanjung Duren untuk proses lebih lanjut.

Setelah sampai di Polsek Tanjung Duren, pelaku mulai diperiksa oleh penyidik Reskrim Polsek Tanjung Duren. Pelaku pun mengakui perbuatannya bahwa telah membunuh korban FD dengan menyayat leher korban.

Sementara kasusnya masih dalam penanganan Polsek Tanjung Duren. Pelaku juga masih dalam pemeriksaan intensif.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial FD (43) ditemukan tewas bersimbah darah akibat dibunuh di lobby Laguna Central Park Mall, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa, 26 September.