Bagikan:

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren masih melakukan penyelidikan terkait motif pembunuhan yang dilakukan tersangka Andi Handoyo (26) terhadap seorang wanita berinisial FD (44) di area Lobby Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, tersangka AH tiba-tiba menyerang lalu menusuk korban FD.

"Korban mengalami luka sangat berat yang berada di bawah leher, itulah yang menyebabkan luka yang sangat fatal. Sehingga korban meninggal dunia," kata Kompol Muharram, Selasa, 26 September.

Meski belum diketahui motif pembunuhan tersebut, penyidik telah menetapkan tersangka Andi Handoyo dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Pelaku AH telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren," ucapnya.

Wanita berinisial FD (43) ditemukan tewas bersimbah darah akibat dibunuh di lobby Laguna Central Park Mall, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa, 26 September.

Dari informasi yang dihimpun VOI, kejadian pertama kali diketahui oleh seorang petugas kebersihan. Kemudian dilaporkan ke satpam yang berjaga di pintu keluar Loby Laguna.

Kemudian satpam tersebut mendatangi lokasi kejadian. Kasus kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Duren.

Saat ditemukan, korban tewas dengan posisi terlungkup.

"Korban ditemukan dengan menggunakan sweater warna merah muda, baju longdress warna hitam dan sepatu warna pink," kata salah satu saksi berinisial H, Selasa, 26 September.