Bagikan:

MEDAN - Polda Sumatera Utara menangkap dua terduga kurir 3,8 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang untuk dibawa ke Sulawesi.

"Pelaku yang ditangkap berinisial AK (24) dan MH (29) warga Aceh dengan barang bukti yang disita 16 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 3,8 kg," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan dilansir ANTARA, Jumat, 23 Februari.

Penangkapan dilakukan saat personel mendapatkan informasi adanya distribusi narkoba jaringan Aceh ke Sulawesi Tengah melalui Bandara Kualanamu Internasional dengan keberangkatan pertama tujuan Palu.

"Dari informasi itu, pada Kamis dengan berkoordinasi petugas protokol Bandara Kualanamu, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang didapat barang bukti enam bungkus sabu," kata Hadi.

Kedua pelaku saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang mengaku disuruh oleh H masih dalam penyelidikan oleh kepolisian.

 

"H menyuruh pelaku tersebut untuk membawa barang bukti itu ke Kota Palu, Sulawesi Tengah melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu," ucapnya.

Saat ini tim melakukan penyelidikan lebih jauh untuk mengembangkan ke jaringan lainnya terhadap peredaran narkoba ini.