Pelatih Silat Usia 14 Tahun Jadi Anak Berhadapan dengan Hukum di Kasus Tewasnya Siswa SMP di Klaten
Ilustrasi pencak silat. (Pixabay)

Bagikan:

JATENG - Polisi menyelidiki kasus kematian seorang siswa berinisial AP diduga mengalami kekerasan saat berlatih pencak silat di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah

Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan, dalam kasus ini kepolisian telah menetapkan bocah usia 14 tahun inisial ZR yang merupakan pelatih pencak silat sebagai anak berhadapan dengan hukum.

Menurut dia, penetapan ZR sebagai anak berhadapan dengan hukum tersebut didasarkan atas pemeriksaan 11 saksi, olah TKP, dan hasil autopsi RS Bhayangkara Yogyakarta.

"Korban diduga mendapat dua kali tendangan dan dua pukulan ke arah dada dan perut oleh ZR," katanya dalam siaran pers, Rabu 31 Mei, disitat Antara.

Saat terjatuh, lanjut dia, kepala korban diduga juga terbentuk lantai.

Dari hasil autopsi, korban diketahui mengalami mati lemas serta mengalami patah tulang iga, serta memar di paru-paru.

Peristiwa nahas yang terjadi pada 29 Mei 2023 tersebut bermula ketika korban dan lima temannya berlatih rutin pencak silat di halaman Masjid Baiturrahman.

Setelah pemanasan dan memasang kuda-kuda korban bersama beberapa temannya yang berlatih silat tersebut mendapat pukul dan tendangan dari ZR

Usai kejadian korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Delanggu, namun nyawanya tidak tertolong.

Atas perbuatannya, ZR dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.