Bagikan:

JAKARTA – SH (14), pelajar SMP pelaku pencabulan murid Taman Kanak (TK) di pinggir Kali Cipinang, Ciracas Jakarta Timur, sudah ditahan Polres Metro Jakarta Timur. Namun lantaran pelaku masih di bawah umur, SH dititipkan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan sudah tetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sudah diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung. Kita perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kombes Nico kepada VOI di Mapolres Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari, malam.

Dalam aksi pencabulan yang dilakukan tersangka SH, dia sengaja memanggil korban yang masih berusia 6 tahun ketika melihatnya tengah bermain di pinggir kali. Kejadian terjadi di Jalan Bulak Ringin, Kelurahan Cibubir, Ciracas, Jakarta Timur.

"Pelaku berusia 14 tahun dan korban usia 6 tahun. Keterangan yang diberikan oleh pelaku dan korban kepada penyidik, (pelaku mengaku) hanya baru pertama kali (melakukan aksi cabul)," ujarnya.

Sebelumnya, pria pelajar SMP mencabuli bocah TK di pinggir Kali Cipinang, Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari. Kejadian itu sempat direkam oleh warga sekitar lokasi.

"Pelaku warga Depok, sedangkan korban warga Cibubur. Pelaku anak SMP kelas 2 dan korban usia 6 tahun," kata Ketua RT 06/03 Cibubur, Sumarno kepada wartawan, Rabu, 24 Januari.

Kejadian itu sempat terlihat oleh seorang wanita hamil warga sekitar. Pelaku sudah ditegur oleh warga sekitar, namun pelaku tidak mengindahkannya.

Warga terpaksa memvideokan aksi pelaku untuk membutikan bahwa terjadi perbuatan tidak senonoh terhadap bocah TK tersebut.