Bagikan:

JAKARTA - SH, seorang bocah pelajar SMP berusia 14 tahun terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perbuatan cabulnya terhadap murid TK. Bocah berusia 14 tahun itu terancam pidana kurungan penjara selama 15 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial SH. SH dijerat terkait dengan pasal kekerasan undang-undang perlindungan anak.

"Untuk saat ini SH kami kenakan pasal 76 E juncto 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 terkait dengan kekerasan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara," kata Kombes Nicolas saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Januari.

Seperti diketahui, pelaku berinisial SH sebelumnya sudah resmi ditahan sementara di Polres Metro Jakarta Timur. Namun dikarenakan pelaku masih di bawah umur, selanjutnya akan diarahkan pengurusan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.

"Pelaku sudah kami serahkan ke sentra handayani Cipayung. Kami perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.

Kombes Nicolas menambahkan, pelaku SH terbukti melalukan pencabulan terhadap PA pada Selasa, 23 Januari sekitar pukul 16.00 WIB. Hal itu diungkapkan SH saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Keterangan yang diberikan oleh pelaku dan korban kepada penyidik, (pelaku mengaku) baru hanya pertama kali (melakukan aksi cabul)," katanya.