JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan perekam video aksi pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial SH (14) dan korban PA (6) di pinggir Kali Cipinang Jalan Bulak Ringin, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, sebagai saksi.
"Untuk yang melakukan share video, sementara ini kami tetapkan sebagai saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Januari.
Kasus aksi kekerasan seksual terhadap anak itu mulai mencuat setelah rekaman video pencabulan tersebut viral di media sosial.
"Awal video viral karena ada atensi seorang saksi ibu yang melihat dan memvideokan. Pada saat itu juga saksi, dalam hal ini Ibu itu, sudah meneriaki 'hei jangan kamu lakukan itu karena masih kecil'," ujarnya.
Perekam video merupakan seorang wanita yang tengah mengandung. Perekam video juga warga setempat. Pada Selasa, 23 Januari, sore, korban dicabuli oleh anak SMP itu sekitar pukul 16.00 WIB.
Aksi pencabulan itu direkam dan difoto oleh seorang saksi yang rumahnya berada di atas lokasi kejadian. Saksi mengaku, ia hanya bisa merekam dan meneriaki terduga pelaku karena sedang hamil.
"Selanjutnya pelaku menaikan celananya dan kemudian kabur," ucapnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, seorang pria pelajar SMP tega mencabuli bocah TK di pinggir Kali Cipinang, Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari. Kejadian itu sempat direkam oleh warga sekitar lokasi.
"Pelaku warga Depok, sedangkan korban warga Cibubur. Pelaku anak SMP kelas 2 dan korban usia 6 tahun," kata Ketua RT 06/03 Cibubur, Sumarno kepada wartawan, Rabu, 24 Januari.
Kejadian itu sempat diketahui warga. Pelaku pun ditegur oleh warga namun tidak diindahkan oleh pelaku. Karena tidak kuat untuk turun kebawah dari lantai atas rumahnya untuk menegur pelaku, warga tersebut terpaksa memvideokan untuk membutikan bahwa terjadi perbuatan tidak senonoh terhadap bocah tk tersebut.