JAKARTA - Aksi pencabulan yang dilakukan SH (14), pelajar SMP terhadap korban berinisial PA (6) berawal saat pelaku mencari ikan sambil menyusuri Kali Cipinang di Jalan Bulak Ringin, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
"Kejadiannya bermula saat pelaku (datangi korban) dari seberang kali. Dia (awalnya) mencari ikan dan setelah dia melihat kedua korban sedang bermain (pelaku langsung mendekati korban)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 25 Januari.
Pada Selasa, 23 Januari, sore, sekitar pukul 16.00 WIB, korban PA bersama teman seusianya juga tengah bermain di samping rumahnya dekat kali Cipinang. Kemudian salah satu korban saat itu dipanggil oleh pelaku.
Merasa dipanggil, korban dengan polosnya menghampiri pelaku. Saat itu terjadi aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh SH.
BACA JUGA:
"Selanjutnya langkah dari unit PPA Polres Metro Jakarta Timur adalah melakukan penyelidikan di TKP dengan membawa korban dan didampingi oleh orang tua korban," ujarnya.
Orang tua korban kemudian membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Timur.
"Pelaku saat ini sudah diserahkan di Central Handayani Cipayung dan kita perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak tersebut, sebagai anak berhadapan dengan hukum," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku SH dijerat Pasal 76 E juncto 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 terkait dengan kekerasan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara.