JAKARTA - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM mencatat sejumlah kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, tiga kategori kasus teratas yang ditangani BPHN lewat program bantuan hukum gratis meliputi kasus pencurian, penyalahgunaan narkotika, dan kasus lain semacam perundungan atau bullying.
“Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang ditangani BPHN Kementerian Hukum dan HAM melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berada di bawah koordinasi BPHN sangat memprihatinkan. Kita tidak bisa bergerak di hilir (pemberian bantuan hukum gratis) dan mesti mengoptimalkan pencegahan dengan memberikan pembekalan secara langsung kepada anak-anak di sekolah,” kata Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Maret.
Dalam konteks pencegahan, Widodo menyampaikan, BPHN memiliki kewenangan memberikan pembekalan dan pembinaan hukum secara langsung kepada siswa atau siswi sekolah.
Melalui peran dari pejabat fungsional Penyuluh Hukum, siswa atau siswi sekolah akan diberi pemahaman seputar tindakan-tindakan yang sering kali dilakukan oleh anak usia remaja, yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus penjelasan mengenai tanggung jawab anak dalam hal mereka terlibat kasus sebagai pelaku Anak.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, kurun waktu 2020 – 2022, tercatat kasus Anak Berhadapan dengan Hukum berjumlah 2.338 Anak Pelaku yang terdiri dari laki – laki sebanyak 2.271 anak dan perempuan sebanyak 67 anak yang ditangani oleh BPHN melalui 619 OBH yang terakreditasi oleh BPHN.
Adapun tiga kasus teratas yang banyak melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum, terkait dengan pencurian 838 kasus, penyalahgunaan narkotika 341 kasus, dan kasus lain-lain semisal pornografi, perundungan, hingga kecelakaan lalu lintas.
BPHN klaim, program pembekalan dan pembinaan kepada anak usia remaja sudah rutin dilakukan. Namun, kata Widodo, pihaknya akan tetap berupaya menekan angka tersebut melalui sejumlah program.
“527 pejabat fungsional Penyuluh Hukum, 6.208 advokat, dan 5.744 Paralegal akan berkolaborasi,” tutup Widodo