Definisi Sosiologi Hukum, Objek Kajian, dan Jenis-jenis Kasusnya yang Pernah Terjadi
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Sosiologi hukum terdiri dari dua pemahaman yang memiliki makna berbeda. Sosiologi, seperti yang kita pahami pada umumnya, merupakan ilmu yang mempelajari mengenai interaksi dalam masyarakat, sedangkan kata hukum kita kenali sebagai salah satu sarana yang memiliki tujuan untuk melaksanakan perubahan sosial yang ada dalam masyarakat.

Definisi dan sejarah sosiologi hukum

Dengan demikian, sosiologi hukum memiliki pengertian sebagai salah satu kajian dalam ilmu sosiologi yang membahas berbagai penyebab masalah sosial dan berkaitan dengan hukum yang disepakati oleh masyarakat luas.

Dari sudut pandang sejarah, sosiologi hukum diperkenalkan pertama kali oleh Anzilotti yang berasal dari Italia, pada tahun 1882. Sosiologi hukum pada dasarnya lahir dari kesepakatan pemikiran para ahli, baik di wilayah filsafat hukum, ilmu, maupun sosiologi (Yesmil Anwar dan Adang, 2008, 109).

Pada saat ini, sosiologi hukum tengah berkembang pesat. Disiplin ilmu ini bertujuan untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku, dengan kata lain isi dan bentuknya bersifat dinamis menurut waktu dan tempat, dan juga faktor kemasyarakatan.

Salah satu tugas sosiologi hukum yaitu menjelaskan sebab atau latar belakang timbulnya ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang dicita-citakan dengan keadaan masyarakat yang ada dalam kehidupan sehari-hari.

Objek Kajian Sosiologi Hukum

Objek dalam kajian sosiologi hukum sendiri terbagi menjadi beberapa, di antaranya:

Interaksi sosial terkait dengan hukum

Hukum yang diterapkan dalam suatu masyarakat berfungsi untuk memperlancar syarat interaksi sosial. Apabila interaksi sosial berjalan dengan baik, maka kehidupan dalam sebuah masyarakat dapat berlangsung dengan damai dan tenang.

Kelompok sosial dengan hukum

Dalam hal ini, pengertian kelompok sosial adalah aktivitas yang terjadi antara dua orang atau lebih yang diatur oleh suatu sistem bernama hukum. Misalnya AD dan ART dalam suatu organisasi, atau UU yang mengatur tentang berkehidupan negara.

Kebudayaan

Kehadiran hukum adalah bagian dari adanya unsur kebudayaan. Kedua hal ini saling berkaitan dan berfungsi untuk mengatur mayarakat yang berkebudayaan dengan aturan-aturan dalam kehidupan bermasyarakat.

Lembaga sosial

Keberadaan lembaga sosial dalam masyarakat menggunakan aturan-aturan untuk mengontrol interaksi dalam masyarakat.

Stratifikasi sosial

Stratifikasi sosial yang dimaksud yaitu pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang mengatakan bahwa hukum berlaku untuk seluruh lapisan tanpa membeda-bedakan. Meskipun pada kenyataannya, secara tidak langsung dalam masyarakat terdapat lapisan sosial.

Kekuasaan dan wewenang

Kekuasaan dan wewenang yang dimaksud adalah tugas yang telah diatur dalam peraturan berupa undang-undang yang pelaksanaannya bersifat wajib.

Masalah sosial

Pengertian masalah sosial dalam konteks ini adalah hal-hal yang berhubungan dengan perilaku yang menyimpang dan melanggar keberadaan hukum.

Jenis-jenis kasus kajian sosiologi hukum

Ada banyak contoh kasus yang masuk ke dalam kajian sosiologi yang sering kita temukan dalam kehidupan masyarakat. Berikut adalah contoh kasus nyata yang pernah terjadi di Indonesia;

a)      Kasus korupsi E-KTP yang dilakukan oleh oknum pemerintah. Hukum yang berlaku dalam kasus ini didasarkan pada Undang-Undang, sebab tindakan yang dilakukan memberi dampak besar berupa kerugian bagi masyarakat luas.

b)      Pembunuhan berencana yang dilakukan seorang individu kepada satu keluarga karena rasa dendam akibat sering menerima ejekan dari satu keluarga tersebut.

c)       Kasus penyebaran berita hoax yang dilakukan oleh beberapa oknum untuk mencoreng nama baik calon gubernur, agar masyarakat tidak menjatuhkan pilihan kepada calon tersebut saat pemilihan.

d)      Kasus penyelewengan dana haji oleh perusahaan jasa agen perjalanan yang melibatkan beberapa pihak.

e)      Nenek berusia 60 tahun yang dituduh mencuri di sebuah ladang dinilai tidak adil karena divonis 5 tahun penjara, tidak seimbang dengan penjatuhan vonis kepada koruptor yang hanya diberi hukuman 3 tahun penjara.

f)       Sindikat penjualan narkoba yang masih menjadi ancaman bagi generasi muda Indonesia.

g)      Pencurian uang di ATM yang dilakukan sekelompok orang.

h)      Pernikahan usia dini yang masih menjadi perdebatan dalam masyarakat.

i)        Pemalsuan uang yang dilakukan oleh sejumlah oknum, dengan tujuan untuk mengelabui pedagang kecil.

j)        Perdagangan anak yang masih terus terjadi di negara Indonesia.

k)      Praktik prostitusi yang kini merambah dunia online.

l)        Penerapan hukum yang saat ini dinilai tidak adil bagi masyarakat kalangan bawah.

m  Penolakan Perpres mengenai reklamasi Teluk Benoa yang dilakukan oleh masyarakat Bali, karena diyakini akan merugikan masyarakat Bali dalam jangka waktu yang lama.

n)      Perbedaan fasilitas tahanan biasa dengan tahanan koruptor; tahanan koruptor mendapatkan fasilitas tempat tidur, AC, dan kamar mandi dalam di ruang tahanan.

o)      Pola perilaku masyarakat kota yang kerap melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Demikianlah penjelasan terkait sosiologi hukum beserta contoh kajiannya secara umum yang dapat kita temukan dalam masyarakat, khususnya di Indonesia.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!