BENGKULU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mencatat telah mendampingi 19 anak di daerahnya yag berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir atau sejak Januari 2023.
"Sebanyak 19 ABH yang didampingi tersebut baik anak sebagai pelaku, korban, dan saksi," kata Pejabat Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko Vivi Novriani dalam keterangannya, Rabu 20 September, disitat Antara.
Ia menyebutkan, dari sebanyak 19 ABH tersebut, sebanyak 14 anak diantaranya menjadi korban kekerasan seksual, sisanya anak tersandung kasus narkoba, dan anak sebagai saksi.
Kemudian dari 19 ABH ini, katanya, ABH yang cukup tinggi terjadi di wilayah Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Ipuh dibandingkan dengan Kecamatan lain.
Ia mengatakan, selanjutnya tugas instansinya mendampingi anak berhadapan dengan hukum untuk memastikan psikologinya apakah dia merasa minder karena kasus seperti ini tersimpan di memori si anak.
Ia memastikan, tidak ada kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di daerah ini yang damai, semuanya berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:
Ia mengatakan, karena tren kasus kekerasan terhadap anak di daerah ini tahun 2023 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga instansinya bekerja sama dengan Kejari dan polisi melakukan upaya preventif.
"Kami bekerja sama dengan Kejari dan polisi mengadakan sosialisasi di beberapa sekolah, dan tahun ini di lima titik SMA dan SMP, itu upaya preventif," ujarnya.
Ia menjelaskan, instansinya menggelar sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada anak bahwa tren kasus kekerasan terhadap anak meningkat, serta mereka diberikan pemahaman aturan hukum
Sementara itu, ia mengungkapkan, para pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur di daerah ini mayoritas orang terdekat korban, atau pelaku ini berada tidak jauh dari lingkungannya.
Sedangkan penyebab terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak, menurutnya, salah satunya karena pengaruh handphone dan kurangnya pengawasan orang tua terhadap anaknya.
Ia menyebutkan, usia anak berhadapan dengan hukum di daerah ini baik sebagai pelaku, korban, dan saksi berkisar 13-16 tahun.