Bagikan:

BENGKULU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko membentuk tim khusus untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan di Mukomuko.

"Tim mulai bekerja September 2023. Saat ini sedang pembuatan surat keputusan (SK) pembentukan tim," kata Pejabat Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Mukomuko Vivi Novriani dalam keterangannya, Senin 28 Agustus, disitat Antara.

Ia mengatakan, tim ini terdiri dari anggota Polres, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan DPPKBP3A Mukomuko.

Dia bilang tim ini akan mensosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap anak kepada siswa di SMP dan SMA di Mukomuko.

"Rencananya kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di bawah umur kepada siswa sekolah dilaksanakan pada bulan September tahun ini," ujarnya.

Dalam sosialisasi ini, personel Polres dan Kejari Mukomuko akan memberikan materi terkait ancaman pidana terhadap pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak.

Selain itu, lanjut dia, tim juga memberikan masukan dan saran terkait apa yang harus dilakukan oleh siswa dan siswi agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.

Terkait dengan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual, ia mengatakan, kegiatan tersebut rutin dilaksanakan oleh instansi bersama dengan kepolisian resor setempat.

"Kegiatan pendampingan merupakan kegiatan rutin dinas ini bersama polisi," ujarnya.

Sementara itu, ia mengatakan, instansinya sejak bulan Januari 2023 sampai sekarang telah mendampingi 15 anak di daerah tersebut berhadapan dengan hukum (ABH).

"Sebanyak 15 ABH yang didampingi tersebut baik anak sebagai pelaku, korban, dan saksi," ujarnya.

Ia menyebutkan, dari sebanyak 15 ABH tersebut, sebanyak empat anak diantaranya tersandung kasus narkoba, empat anak sebagai saksi dalam kasus kekerasan seksual, dan sisanya sebagai korban kasus kekerasan seksual.

Ia menyatakan, meskipun anak tersebut terjerat kasus narkoba tindak pidana lain, namun mereka wajib didampingi, termasuk anak sebagai saksi dalam kasus kekerasan seksual.