Bagikan:

BANTEN - Pemerintah Kabupaten Lebak meminta masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual melapor ke aparat kepolisian untuk diproses secara hukum pelakunya.

"Kita jangan sampai warga korban seksual tidak melapor ke aparatur kepolisian," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Dedi Lukman di Lebak, Provinsi Banten, dikutip dari Antara, Jumat 19 Agustus.

Saat ini, korban kekerasan seksual di Kabupaten Lebak tahun ke tahun meningkat, karena kasus tahun 2021 tercatat 70 kasus.

Namun, jumlah kasus kekerasan seksual tahun 2022 sampai Agustus mencapai 83 kasus.

Meningkatnya jumlah kasus kekerasan seksual itu dinilai belum maksimal, karena ada masyarakat yang tidak melaporkan kepada aparat kepolisian.

Oleh karena itu, Pemkab Lebak membentuk Lembaga Peduli Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (LPATBM) di seluruh desa dan kelurahan.

Pembentukan LPATBM tersebut agar kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat bisa dilaporkan kepada aparat setempat untuk diproses secara hukum.

Selama ini, kata dia, pelaku kekerasan seksual itu dilakukan oleh orang dekat, seperti ayah tiri, paman, sepupu, kakak ipar, tetangga, ustaz dan teman permainan.

"Kita berharap korban kekerasan seksual tetap melaporkan ke aparat, meski pelakunya anggota keluarga untuk memberikan efek jera," ujarnya.

Menurut dia, saat ini, pemerintah daerah memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual untuk mendapatkan rehabilitasi dengan melibatkan psikolog agar kejiwaan mereka kembali normal.

Bahkan, banyak juga organisasi wanita melaksanakan kegiatan trauma healing untuk korban kekerasan seksual.

Apalagi, kata dia, kebanyakan korban kekerasan seksual itu anak-anak yang duduk dibangku SD,SMP dan SMA.

"Semua korban kekerasan seksual itu mendapatkan pendampingan juga tetap melanjutkan pendidikannya sehingga tidak putus sekolah," kata Dedi.

Ia mengatakan, pemerintah daerah juga mengawal dan mengawasi para pelaku kekerasan seksual itu diproses hukum hingga pengadilan.

Mereka pelaku kekerasan harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku agar memberikan efek jera.

"Kami bersama stakeholder juga melakukan pengawalan mulai dari kepolisian hingga ke pengadilan agar pelaku menjalani hukuman," tuturnya.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak, Ratu Mintarsih juga mengatakan kekerasan seksual yang dialami anak itu pelakunya orang terdekat korban.

Seharusnya, mereka melindungi anak-anak, tapi malah melakukan kejahatan seksual. "Kami minta pelaku kejahatan seksual anak dihukum berat agar memberi efek jera bagi pelaku," tandasnya.