Banyak Kasus, Pemkab Lebak Tekan Angka Kekerasan Seksual Anak dengan Cara Ini
A Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Nani Suryani/Foto: Antara

Bagikan:

LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengoptimalkan Lembaga Peduli Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (LPATBM) di desa dan kelurahan untuk mengantisipasi kasus kekerasan seksual anak.

"Kami berharap LPATBM di semua desa dan kelurahan itu berjalan," kata Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Nani Suryani di Lebak, Jumat 24 Juni.

Penanganan kasus kekerasan seksual anak dan perempuan melibatkan semua pihak untuk berperan aktif, termasuk aparat hukum dan komponen masyarakat.

Selama ini, kehadiran LPATBM di Kabupaten Lebak mampu mewujudkan ramah lingkungan anak juga terjalin kasih sayang dalam keluarga. Selain itu LPATBM dapat menyampaikan edukasi dan sosialisasi untuk pencegahan kasus kekerasan seksual anak.

Selama ini, kata dia, kasus kekerasan perempuan dan anak dapat dikendalikan melalui peran LPATBM itu.

"Semua pelaku kekerasan seksual anak dan perempuan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, " katanya menjelaskan.

Menurut dia, pemerintah Kabupaten Lebak mendorong masyarakat harus berani melaporkan peristiwa kejadian kekerasan seksual anak.

Pelaporan tindak pidana kekerasan seksual anak dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.

Selama ini, kata dia, kasus kekerasan seksual anak di Kabupaten Lebak diibaratkan seperti fenomena "Gunung Es". Karena banyak peristiwa kejadian kekerasan seksual anak tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Namun jumlah kasus kekerasan seksual anak di Kabupaten Lebak yang dilaporkan sampai 23 Juni 2022 tercatat 56 kasus.

"Kami minta masyarakat harus berani melaporkan dan tidak ada lain alasan aib keluarga, " katanya.

Ia juga mengapresiasi LPATBM dan relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) mensosialisasikan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu juga LPATBM dapat mendampingi para korban kekerasan seksual anak untuk mendapatkan pendampingan agar kembali kehidupan normal. Pendampingan itu juga melibatkan instansi terkait, termasuk pemulihan kejiwaan korban.

 "Kami menjalin kerja sama dengan LPATBM untuk mengantisipasi pencegahan kasus kekerasan anak," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan pihaknya kini menangani kasus kekerasan terhadap anak dan pelakunya berinisial AK (23).

"Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” katanya.