Bagikan:

BANTEN - Kepolisian Daerah (Polda) Banten mencatat Kabupaten Pandeglang sebagai daerah di Banten urutan pertama kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

"Kegiatan ini salah satu upaya untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Karena untuk menyelesaikan permasalahan ini membutuhkan keterlibatan banyak pihak," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani dalam acara penguatan kerja sama penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak di Aula Kantor DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Kamis 14 September, disitat Antara.

Berdasarkan data yang ada, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Pandeglang pada 2020 terdapat 28 kasus, 2021 sebanyak 70 kasus, 2022 sebanyak 55 kasus. Sementara di 2023 periode Januari hingga September terdapat 74 kasus kekerasan seksual.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama dengan aparat pemerintah menekan angka kejahatan terhadap perempuan dan anak. Mari kita sama-sama peduli terhadap anak dan perempuan, dan orang tua lebih memperhatikan anaknya dalam mendidik serta pola asuh," tuturnya.

Kepala Instalasi Forensik, dr. Baety Adhayati menambahkan, penanganan terhadap korban kekerasan seksual bukan hanya dari sisi medis saja, melainkan dari psikologisnya pun penting dilakukan.

Maka dalam hal ini, lanjut dia, perlu adanya penanganan khusus bagi korban kekerasan seksual oleh para dokter yang ahli di bidangnya.

"Jadi kita perkuat penanganannya, bagaimana tata cara rujukan dan juga tata cara supaya korban itu mendapat pendampingan,” imbuhnya.

Menurut dia, tingginya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Pandeglang, menjadi catatan khusus bagi pemerintah daerah untuk mencari solusi agar kasus kejahatan seksual ini dapat ditekan.

Salah satunya, katanya adalah dengan rutin melakukan sosialisasi dan edukasi ke seluruh instansi terkait dan masyarakat, tentang bagaimana cara pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan seksual tersebut.