Kasus Dugaan Pencabulan, Anggota DPRD Pandeglang Dilaporkan ke Polisi
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi (kanan)/ANTARA/Mansur

Bagikan:

PANDEGLANG - Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial Y dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan berumur 18 tahun.

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi membenarkan adanya laporan kasus pelecehan seksual melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Pelaporan tersebut sempat dicabut oleh pihak korban pada 28 Mei 2022. Saat itu tiba-tiba korban yang didampingi dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak setempat mencabut laporannya.

Padahal menurut penyidik, kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan saksi. Tapi belakangan laporan ke polisi diminta ditangani kembali.

Sebelum pencabutan laporan, Polres Pandeglang sudah melakukan pemeriksaan dan hasil tersebut pelaku dapat ditetapkan tersangka dengan ancaman pidana 9 tahun.

“Dari hasil visum ada tanda-tanda pencabulan dan menurut APH (Aparat Penegak Hukum) sudah memenuhi unsur dan terduga pelaku bisa ditetapkan jadi tersangka,” kata Andi sambil menjelaskan akan mempertemukan kembali antara pelaku dan korban.

"Pada 22 November 2022 status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Andi.