Bagikan:

PANDEGLANG - Satreskrim Polres Pandeglang menangkap pria berinisial M (51) pada Rabu, 14 September atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak berusia 16 tahun.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Banjar, Pandeglang tanpa perlawanan.

"Awalnya Ibu korban curiga terhadap korban yang tidak kunjung haid. Kemudian ibu korban membawa korban ke tukang pijat dan meminta tolong kepadanya untuk melakukan cek terhadap korban. Menurut keterangan tukang pijat, korban sedang hamil. Kemudian ibu korban membawa korban ke klinik dan hasil dari pemeriksaan korban sudah hamil sekitar enam minggu," terang Fajar, dalam keterangan tertulis, Jumat 16 September.

Kemudian, ibu korban melapor ke Polres Pandeglang. Hasil pemeriksaan diketahui pelaku pencabulan anaknya adalah M.

"Tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap korban di belakang sebuah sekolah di Desa Kadudodol, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang," ungkapnya.

Fajar juga mengatakan bahwa korban sudah melakukan aksinya lebih dari dua kali.

"Pelaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban," jelasnya.

Pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif.

“Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih di dalami penyidik,” pungkasnya.

Selain itu, penyidik Polres Pandeglang bekerjasama dengan KPAID Kabupaten Pandeglang untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih di bawah umur.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta.