MKD Periksa Anggota DPR F-Demokrat yang Dilaporkan ke Bareskrim, Bantah Cabuli Perempuan yang Pernah Jadi Stafnya
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat berinisial DK, yang dilaporkan terkait dugaan kasus pencabulan ke Bareskrim Polri. 

Pemeriksaan ini berdasarkan laporan terhadap DK ke Bareskrim Polri dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.

Dalam hasil pemeriksaan itu, MKD menyebut DK mengaku mengenal korban yang merupakan stafnya saat menjabat Ketua DPRD Lamongan tahun 2018.

“Hasil dari klarifikasi ini bersifat sementara dan dari keterangan yang diberikan oleh yang bersangkutan, benar bahwa beliau mengenal korban sebagai stafnya ketika beliau menjabat sebagai Ketua DPRD Lamongan tahun 2018,” ujar Anggota MKD Alien Mus dalam keterangannya, Rabu, 27 Juli. 

“Akan tetapi selama ini hubungan disebut baik-baik saja dan tidak pernah melakukan pelecehan. Hal ini kemudian didukung oleh saksi-saksi sesama pegawai DPRD yang secara sukarela memberikan keterangan secara tertulis terkait peristiwa tersebut,” sambungnya.

Alien Mus mengatakan, korban membuat pengaduan yang ditujukan kepada MKD RI atas dugaan pencabulan. Dia berharap, korban bisa memberikan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung pelaporan tersebut.

“Bukti-bukti pendukung yang otentik seperti visum dan lainnya sesuai dengan Pasal 6 Peraturan DPR No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan,” kata Alien.

Menurut Alien Mus, pelaporan korban penting untuk memberikan keadilan serta menjaga marwah DPR dari perilaku dan etika para anggotanya.  

Keberadaan MKD, tambahnya, memang bertujuan untuk menciptakan peradilan dan kebijaksanaan dalam segala tingkah laku dan tindak tanduk seluruh komponen individu yang berada dalam lingkup kerja DPR.

“Sebagai alat kelengkapan dewan yang memiliki tanggung jawab untuk menegakkan kode etik serta menjaga marwah dan keluhuran martabat DPR RI, kami akan menyambut baik pengaduan resmi dari pihak korban dan menjaga kepercayaan masyarakat untuk menangani kasus ini dengan transparan, akuntabel dan berkeadilan,” kata Alien.

Berdasarkan dokumen laporan polisi (LP), anggota DPR inisial DK berstatus sebagai terlapor di Bareskrim Polri sejak 15 Juni 2022.

Anggota DPR dari Demokrat itu dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Disebutkan dalam dokumen tersebut terkait dugaan pencabulan itu terjadi di Jakarta, Semarang Jawa Tengah dan Lamongan Jawa Timur.