PPDB DKI Jakarta Paling Dikeluhkan se-Indonesia
Ilustrasi (Foto: bantersnaps on Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapat sejumlah pengaduan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021. Dari seluruh pengaduan, DKI Jakarta mendapat keluhan terbanyak dari seluruh provinsi di Indonesia.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menjelaskan, ada 75 pengaduan yang diterima sejak 27 Mei hingga 28 Juni 2020. Dari total pengaduan, sebanyak 65,33 persen atau 49 pengaduan berasal dari PPDB DKI Jakarta.

Sementara sebanyak 34,67 persen tersebar di provinsi lain, yakni Jawa Barat (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok); Jawa Timur (Pasuruan, Sidoardjo, dan Pasuruan); Jawa Tengah (Purwokerto); D.I. Yogjakarta (Bantul); Banten; Lampung (Bandar Lampung); Kalimantan Tengah (Palangkaraya); dan Sumatara Utara (Padang Sidempuan, kota Medan, dan Binjai).

Pengaduan paling banyak yang diterima adalah kebijakan pemerintah daerah setempat yakni 78,67 persen. Pengaduan kebijakan paling banyak terkait seleksi usia pada jalur pendaftaran zonasi khusus di DKI Jakarta sebesar 66,67 persen.

"Selain itu, pengaduan terkait kebijakan lain adalah masalah domisili sebanyak 6,67 persen, masalah perpindahan orang tua sebanyak 1,33 persen," kata Retno dalam diskusi webinar KPAI, Senin, 29 Juni.

Sisanya, sebanyak 21,33 persen adalah pengaduan teknis seperti sulitnya mengakses pendaftaran secara online. Hal ini berdampak pada keterlambatan verifikasi data.

"Kemudian, ada calon peserta didik salah mengisi data saat mendaftar online, ada yang mencurigai transparansi panitia PPDB, dan ada orangtua siswa yang melaporkan bahwa pendaftaran luring (luar jaringan) ternyata tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker," jelas Retno.

Seleksi usia paling dikeluhkan

Khusus di DKI, PPDB pada jalur zonasi dikeluhkan karena disertai pertimbangan usia. Jalur yang dibuka pada tanggal 25 hingga 27 Juni ini diberi porsi 40 persen dari PPDB DKI tahun ajaran 2020-2021. Jalur zonasi adalah jalur untuk calon siswa memilih sekolah berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan domisili calon siswa.

Kemudian, ketika ada dua calon siswa dengan jarak tempat tinggal dan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota terakhir diprioritaskan kepada usia siswa yang lebih tua. Hal ini sempat diprotes oleh sejumlah orang tua siswa. 

"Pengaduan DKI Jakarta yang didominasi oleh keberatan atas kriteria usia. Banyak orang tua yang menceritakan bahwa anak-anaknya terpukul secara psikologis karena tidak diterima di semua sekolah negeri pada jalur zonasi karena usianya muda. Padahal, mereka rumahnya sangat dekat dengan sekolah yang dituju," jelas Retno.

Retno menceritakan salah satu kasus yang unik pada PPDB SMP di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur. Ada seorang anak yang tidak diterima di 24 SMP Negeri karena usianya lebih muda dari usia normal calon siswa kelas 7 SMP, yakni berusia 12 tahun 5 bulan 5 hari.

Ternyata, anak yang diterima di zonasi SMP Cipinang Muara tertua 14 tahun 11 bulan, dan termuda 12 tahun 5 bulan 8 hari. Sementara usia normal masuk SMP sesuai dengan wajib belajar SMP adalah tahun 13 tahun jadi usia yang diterima masih dalam batas normal. 

"Artinya, anak-anak yang diterima masih anak usia sekolah di bawah usia maksimal yang dipersyaratkan dalam peraturan pemerintah," ucap Retno.