JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama tahun ajaran 2024/2025 dengan sekolah swasta untuk ribuan kuota calon peserta didik baru (CPDB).
Tahun lalu, PPDB Bersama yang disediakan hanya pada jejangn SMA-SMK swasta. Tahun ini, Pemprov DKI menambahkan kuota SMP swasta. Adapun petunjuk teknisnya tertuang dalam SK Kepala Disdik DKI Nomor 94 Tahun 2024.
PPDB Bersama diselenggarakan untuk meningkatkan akses pendidikan melalui pelibatan satuan pendidikan swasta. Dalam PPDB bersama, CPDB yang tak tertampung di sekolah negeri tetap bisa sekolah secara gratis di sekolah swasta.
"Untuk sekolah swasta, mereka bisa langsung mendaftar ke sekolah tersebut. Tapi, PPDB Bersama ini hanya ditujukan bagi mereka (CPDB) yang tidak mampu. (Biaya sekolahnya) gratis," kata Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin di kantor Disdik DKI, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei.
Tahun ini, pelaksanaan PPDB Bersama dengan total kuota 8.426 siswa melibatkan sebanyak 121 SMA swasta dengan daya tampung 2.671 peserta didik.
Lalu, sebanyak 147 SMK swasta dengan daya tampung 4.024 peserta didik dan SMP swasta sebanyak 138 sekolah dengan daya tampung 1.731 peserta didik.
Oleh karena itu, Budi berharap PPDB Bersama bisa memfasilitasi pendidikan pada siswa tidak mampu karena terbatasnya kuota sekolah negeri.
Mengingat, dalam pencatatan Disdik, daya tampung SMP negeri pada tahun ini hanya 47,03 persen dari prediksi jumlah CPDB, serta daya tampung SMA/SMK negeri hanya 33,53 persen.
"Karena daya tampung yang terbatas, kami ada PPDB bersama. PPDB bersama ini adalah menampung sisiwa yang tidak bisa ditampuang di SMA negeri," urai Budi.
BACA JUGA:
Adapun persyaratan umum PPDB bersama SMP, SMA, dan SMK swasta yakni:
a. CPDB yang memenuhi persyaratan:
1) penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023;
2) Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;
3) anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta; atau
4) penerima Program Indonesia Pintar.
5) persyaratan CPDB sebagaimana dimaksud pada angka 1), 2), 3), dan 4) terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
b. memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari SD/MI/Paket A untuk SMP, ijazah/SKL dari SMP/MTs/Paket B untuk SMA/SMK.
c. berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 untuk SMP, 21 tahun untuk SMA/SMK.
Sementara, pembiayaan yang difasilitasi Pemprov DKI untuk peserta didik di PPDB bersama, yakni:
1. Biaya investasi (uang pangkal/sejenisnya) dibiayai hanya 1 kali setelah CPDB diterima.
2. Biaya operasional (SPP/sejenisnya) dibiayai paling lama 3 tahun masa studi.
3. Biaya sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 merupakan biaya total untuk CPDB yang diterima dalam PPDB Bersama dan dibiayai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga CPDB tidak dipungut biaya apapun.
4. Sumber anggaran pada PPDB Bersama berasal dari APBD pada DPA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.