Bagikan:

JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan persentase siswa yang lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi jenjang SMP dan SMA.

Jalur yang dibuka pada tanggal 25 hingga 27 Juni ini diberi porsi 40 persen dari PPDB DKI tahun ajaran 2020-2021. Jalur zonasi adalah jalur untuk calon siswa memilih sekolah berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan domisili calon siswa.

Kemudian, ketika ada dua calon siswa dengan jarak tempat tinggal dan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota terakhir diprioritaskan kepada usia siswa yang lebih tua. Hal ini sempat diprotes oleh sejumlah orang tua siswa. Mereka mengkhawatirkan anaknya dikalahkan oleh calon siswa yang lebih tua.

Menjawab hal itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menjelaskan, hasil penerimaan siswa jalur zonasi menunjukkan bahwa jumlah siswa usia tua yang diterima masih tidak lebih banyak usia muda.

Rinciannya, calon siswa kelas 10 SMA yang lolos dengan usia paling tua yakni 20 tahun sebanyak 7 orang. Persentasenya 0,06 persen. Sementara, usia 18-20 tahun sebanyak 1,4 persen, usia 17 tahun 6 persen, usia 16 tahun 52,8 persen, 15 tahun 39,7 persen, dan usia 13-14 tahun 0,2 persen.

Ditutupnya pendaftaran jalur zonasi menunjukkan terdapat 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal, yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, yang dikutip Minggu 28 Juni.

Adapun untuk siswa yang diterima di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdapat 96,9 persen usia normal yaitu 12-13 tahun yang diterima. Sebaran penerimaan siswa SMP yakni 14-15 tahun sebanyak 2,8 persen, 13 tahun 29,6 persen, 12 tahun 67,3 persen, dan 10-11 tahun 0,3 persen.

Calon peserta didik baru jenjang SMP yang diterima pada jalur zonasi tahun ini sebanyak 31.011 siswa. Sementara, calon siswa jenjang SMA yang diterima sebanyak 12.684 siswa.

Lebih lanjut, Nahdiana menjelaskan, penetapan zona pada jalur tersebut dilakukan berdasarkan Permendikbud (Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1,2 dan 3) dengan memastikan daya tampung. Kemudian, aturan turunannya adalah Pergub Nomor 43 Tahun 2019.

Zona yang dimaksud adalah pengelompokan sekolah berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan Dinas Pendidikan. Kriteria tersebut adalah daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon siswa.

"Daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan DKI berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah penduduk," ucap dia.

Adapun zona sekolah di DKI Jakarta sebanyak 267 zona di setiap jenjang pendidikan. Zona tersebut diterapkan sejak tahun 2017 tanpa mengalami perubahan dan digunakan setiap tahun, termasuk dalam PPDB tahun 2020.

"Dalam seleksi pendaftaran dengan menggunakan jalur zonasi, seleksi tahap pertama adalah dengan membatasi berdasarkan zona sekolah, tahap kedua berdasarkan usia, tahap ketiga urutan pilihan sekolah, dan tahap keempat waktu mendaftar," jelas Nahdiana.

Bagi calon siswa yang belum diterima di jalur sebelumnya dapat mengikuti kembali proses penerimaan melalui jalur prestasi akademik dengan kuota 20 persen untuk warga DKI Jakarta dan 5 persen untuk warga luar DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada 1-3 Juli 2020.

Seleksi utama yang digunakan dalam Jalur Prestasi Akademik ini memperhitungkan rata-rata nilai akademik selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal.

Sempat Dikeluhkan

Sebagai informasi, ketentuan jalur zonasi DKI sempat dikeluhkan sejumlah orang tua siswa. Perkumpulan atas nama Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (Geprak) sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI untuk menyampaikan penolakan. Namun, tak digubris oleh Pemprov DKI.

Akhirnya, DPRD DKI mencoba menengahi dengan menggelar rapat bersama perwakilan orang tua siswa dan Dinas Pendidikan DKI, beberapa waktu lalu. Pertemuan berlangsung alot. Perwakilan orang tua siswa mengeluhkan petunjuk teknis pendaftaran sekolah dengan sistem zonasi.

"Kami mempermasalahkan kriteria usia pada zonasi. Kalau begini, kita lihat misalnya nanti anak-anak itu terlempar (dari sekolah negeri) karena tidak lolos, lalu terpaksa masuk swasta. Tapi, swasta itu sudah buka pendaftaran dari sebelum ini. Bukan saatnya anak-anak kita jadi percobaan seperti ini," kata salah satu orang tua bernama Ratu Yunita Ayu, Rabu, 24 Juni.

Giliran Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menjawab. Nahdiana mengaku, hasil kajiannya memprediksi bahwa anak yang lebih muda akan banyak yang tidak diterima di sekolah negeri. Namun, ia tak bisa mengubah aturan tersebut. Sebab, mau tidak mau, pasti akan ada calon siswa yang tersisih.

"DKI sudah merumuskan ini dari 3 tahun lalu. Kami tidak mengubah ini karena sudah settle. Kalau anak Anda masuk, diseleksi lagi karena peminat sekolah negeri di dalam zona itu kembali lagi ke daya tampung. Kalau daya tampungnya hanya sekian persen, maka logikanya akan penuh. Dengan begitu, maka usia lah yang menjadi seleksi," jelas Nahdiana.

DPRD DKI tak bisa berbuat banyak untuk memenuhi keinginan para orang tua dengan meminta Pemprov DKI menghapus kriteria usia dalam sistem zonasi. Anggota Komisi E DPRD DKI Jhonny Simanjuntak menyimpulkan pihaknya memberi kesempatan bagi Pemprov DKI menjalakan kebijakan yang telah dibuat.

"Biar bagaimanapun, kami DPRD sebagai wakil rakyat sudah berusaha meyakinkan pihak eksekutif. Tapi ibu Kadis (Nahdiana) tadi meminta untuk diberi kesempatan. Mereka juga akan siap dievaluasi sistemnya," kata Jhonny.