Peredaran 1,9 Kg Sabu Lintas Provinsi Berhasil Digagalkan di Sultra
Para pelaku yang ditangkap di BNNP Sultra. (ANTARA)

Bagikan:

KENDARI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tiga kasus narkotika dengan barang bukti 1,9 kilogram sabu dan ganja dua kilogram lintas provinsi sepanjang Mei-Juli 2023.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra Kombes Pol Muhammad Santoso mengatakan bahwa dari tiga kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak empat orang tersangka.

"Sebanyak empat orang tersangka inisial WW, AL, AH, dan HS," kata Santoso dikutip ANTARA, Jumat 28 Juli.

Dia menyebutkan bahwa para tersangka ditangkap di sebuah penginapan di Kota Kendari dan perempatan lampu merah Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Menurut keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tersebut berasal dari wilayah Sumatera.

"Para tersangka ini merupakan jaringan lintas provinsi karena barang bukti sabu dan ganja berasal dari Aceh," jelasnya.

Santoso menuturkan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut sebanyak 923 gram melalui jasa pengiriman. Pelaku inisial WW menggunakan identitas dan alamat yang telah dipalsukan.

"Ia berhasil diamankan setelah dilakukan 'control delivery' (paket yang pengirimannya dikontrol petugas) pada tanggal 11 Juli 2023," sebutnya.

Kemudian, lanjut Santoso, untuk pengiriman ganja pelaku AL mengirimkan barang haram tersebut menggunakan jasa pengiriman dengan penerima pelaku lainnya inisial AL.

dia menambahkan untuk pengiriman ganja seberat 1.130 gram lain yang berhasil disita BNNP Sultra juga dilakukan pengiriman menggunakan jasa pengiriman berhasil diungkap, akan tetapi tersangka kasus tersebut berhasil kabur karena menggunakan nama penerima dan alamat palsu.

"tanggal 18 Juli 2023 berhasil diamankan 2 orang pelaku berinisial AH dan HS dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.990 gram di salah satu penginapan,” tambahnya.

Tersangka WW dan AL dikenakan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, tersangka AA dan HS dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.