Bagikan:

SULTENG - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) segera menyerahkan tersangka dan berkas perkara penyelundupan 15 kilogram (kg) sabu oleh jaringan internasional yang terungkap di Tolitoli, Sulteng.

"Jika dalam waktu dekat berkas perkara bisa dinyatakan sempurna atau P21, maka tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," kata Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dasmin Ginting di Palu, Sulteng, Kamis 27 Juli, disitat Antara.

Dasmin mengatakan dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka pada Selasa 4 Juli.

"Ketiga orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah tujuh hari penangkapan tersebut," ucapnya.

Ketiga tersangka yaitu inisial NJ sebagai penjemput sabu di Malaysia melalui jalur laut, AS berperan sebagai kurir dari kapal ke darat, dan NL seorang ibu rumah tangga bertugas menjaga barang haram itu.

"Satu orang berinisial ST yang diamankan saat penggerebekan di Tolitoli beberapa waktu lalu, tidak memenuhi unsur dijadikan tersangka dari hasil penyelidikan polisi," tuturnya.

Dasmin mengimbau seluruh pihak dan masyarakat untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba di daerah itu.

Sebab, kata dia, penyalahgunaan narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan dan keselamatan bagi penggunanya, tetapi dampak yang ditimbulkan sangat luas, salah satunya tindak kejahatan kriminal, termasuk juga dapat merusak moral generasi muda bila tidak dilakukan pengendalian.

"Silahkan sampaikan informasi kepada kami tentang peredaran gelap narkotika, dan informasi itu pasti secepatnya kami tindaklanjuti," pungkasnya.