Bagikan:

NUNUKAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap polisi saat menyelundupkan sabu seberat 1,3 kilogram (kg) ke Sulawesi Selatan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, mengungkapkan, wanita asal Palu, Sulteng, ini ditangkap di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan pada Sabtu (20/1).

"Ibu ini mengaku sudah dua kali jadi kurir, ia warga Jalan Boya Papitu, Kota Palu," katanya, Kamis, 25 Januari.

Kasus ini terungkap setelah personel Opsnal Satreskoba Polres Nunukan mendapatkan informasi penyelundupan barang haram tersebut.

Polisi melakukan penyamaran sekaligus penyelidikan hingga berhasil mengamankan SA di salah satu hotel di Jalan Tien Soeharto.

"Awal pemeriksaan  barang bawaan pelaku,  polisi tidak menemukan barang bukti. Lantaran mencurigakan, personel Polwan Polres Nunukan pun kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan SA," ujarnya.

Hasilnya, polisi menemukan sabu yang disimpan dalam korset.

"Dua bungkus besar disimpan pelaku di korset perut dan 1 bungkus besar yang berisi 7 tujuh bungkus plastik ukuran kecil disimpan di korset celana," jelasnya.

Pelaku mengaku berangkat bersama-sama dengan temannya yang juga IRT berinisial IR warga Pinrang, Sulawesi Selatan. Keduanya kemudian bertemu lalu berangkat bersama dari Pare-pare, Sulawesi Selatan ke Nunukan dengan menggunakan kapal laut dengan tujuan untuk menjemput sabu di Nunukan.

"SA mengaku jika ini kedua kalinya kali ke Nunukan menjemput Sabu. Bahkan, aksi pertamanya dilakukan pada Desember 2023 lalu. Untuk melancarkan aksinya SA mengaku mendapatkan upah Rp10 juta," jelasnya.