KUBU RAYA - Dua kakak beradik perempuan berinisial MA dan SF ditangkap oleh jajaran Polres Kubu Raya di Bandara Internasional Supadio, Kalimantan Barat. Mereka tertangkap saat hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram yang disimpan di dalam hak sepatu.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menjelaskan, penyelundupan sabu tersebut dilakukan dengan menyembunyikan di dalam hak sepatu.
"Sabu-sabu tersebut seharusnya akan dibawa menggunakan pesawat Citilink menuju Surabaya," kata Wahyu, Rabu 24 Januari.
Ketika digeledah, petugas menemukan narkoba sabu tersebut dikemas dalam 12 paket plastik bening yang disimpan di dalam hak sepatu yang telah dimodifikasi.
"Pergi pada 17 Januari. Modus operasi mereka adalah menyimpan sabu di hak sepatu keduanya," kata Wahyu
Wahyu menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan setelah tim Satres Narkoba Polres Kubu Raya menyelidiki selama beberapa hari. Kedua kurir ini sudah menjadi target operasi kepolisian.
"Ketika keduanya berada di bandara dan mencoba membawa sabu ke Surabaya, tim gabungan berhasil menggagalkan upaya tersebut," ujarnya.
Wahyu menyampaikan, kedua kakak beradik mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut dimiliki oleh seorang pria dengan inisial IL, yang merupakan warga Kecamatan Pontianak Utara.
Kedua tersangka berprofesi ibu rumah tangga ini nekat menjadi kurir karena alasan kebutuhan ekonomi dan tergiur oleh upah sebesar Rp10 juta yang dijanjikan oleh IL.
BACA JUGA:
"Dari hasil pemeriksaan, MA dan SF sudah menerima uang sebesar Rp 3 juta dari IL melalui transfer bank, dan sisanya akan dilunasi setelah sabu tersebut berhasil sampai di Surabaya," ungkap Wahyu.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman penjara antara enam hingga 20 tahun serta denda sebesar Rp 10 miliar.