KARANGASEM - Kepala Dusun (Kadus) di Banjar Dinas Tigaron Kangin, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, ditangkap tim Polres Karangasem. Kadus ini menjual narkotika jenis sabu.
Kadus bernama I Putu Eri Eriawan Ninjo (30) ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dengan tertangkapnya pelaku pengedar bernama Made Agus Saputra (19) alias Acil pada Senin, 21 Maret.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi, (kadus) membenarkan bahwa dirinya memberikan satu paket narkotika jenis sabu kepada yangbersangkutan (Acil)," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna, Kamis, 31 Maret.
Terungkapnya para pelaku pengedar sabu ini berawal pada Senin (21/3). Saat itu, polisi menangkap pelaku Acil di Jalan Raya Ahmad Yani tepatnya di depan angkringan Zodiac, Kelurahan Subagan, Karangasem, Bali.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Acil ditemukan satu paket narkotika jenis sabu disaku celana. Yang diakui oleh Acil bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari salah satu oknum kadus di Kecamatan Kubu," imbuhnya.
Berbekal keterangan itu polisi mencari keberadaan pelaku atau kadus dan akhirnya pelaku I Putu Eri Eriawan Ninjo ditangkap di rumahnya di Banjar Dinas Tigaron Kangin, Desa Sukadana Kecamatan Kubu, Karangasem.
Sementara dari keterangan pelaku I Putu Eri Eriawan Ninjo mendapatkan sabu diperoleh dengan cara membeli dari I Nengah DS (47). Tim kepolisian kembali mencari pelaku I Nengah DS yang kemudian ditangkap pada malam harinya.
BACA JUGA:
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu yang ditempel di depan rumah pelaku. Sedangkan 9 paket sabu ditanam di samping kandang babi di belakang rumah.
"Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Karangasem untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKBP Ricko.
Polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya 10 paket sabu, dua unit motor, uang tunai Rp950.000 hasil menjual sabu, tiga handphone, bong alat isap sabu, buku rekening, dan kartu ATM.