Bagikan:

MEDAN - Polisi meringkus IS alias Idar (34) warga Dusun VII, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dia diringkus karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.

IS diciduk petugas Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu bersama barang bukti 1 paket sabu berisi 0,18 gram serta 2 senjata laras panjang dan pendek rakitan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya, polisi melakukan pendalaman dan penyelidikan selama satu minggu.

"Selanjutnya langsung kita lakukan pengejaran dan mengamankan tersangka disebuah billiar  tempat tersangka biasa mengedarkan narkoba. Tersangka juga sempat mengelak dengan membuang barang bukti ke tanah, namun kita ketahui," kata AKBP Deni, Senin, 23 Agustus. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui dirinya mendapat sabu tersebut dari R abang kandungnya, yang saat ini buron. saat dicari, R sudah tidak berada di rumah.

"Diduga abang korban (R) mengetahui adiknya kita amankan, sehingga sudah kabur. Dari tersangka kita juga mengamankan 2 senjata rakitan jenis laras panjang dan pendek. Kini semua barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres," papar AKBP Deni. 

Polisi masih memeriksa intensif tersangka dan melakukan pengembangan kasus ini.

"Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat subsider pasal 112 ayat dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Markotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami juga mengimbau pada masyarakat untuk terus membantu Polres Labuhanbatu dalam mengungkap peredaran gelap narkoba," kata AKBP Deni.