MEDAN - Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara menetapkan dua orang nelayan berinisial AS (37) dan JI (46) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga mencuri barang bukti sabu-sabu seberat 3,6 Kg.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima informasi 2 nelayan mendapatkan sabu tak bertuan seberat 20 kg lebih di perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba Lumba, Sumut.
"Selanjutnya personel Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyewa 2 unit boat lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan," ujar AKBP Anhar, Selasa 2 Agustus.
AKBP Anhar menjelaskan, dari hasil pengembangan penyidikan, ternyata kedua pelaku tidak menyerahkan seluruh sabu yang ditemukannya. Keduanya menyembunyikan sisa sabu seberat 3,6 Kg.
"Dari pengembangan kedua tersangka ini akhirnya dapat disita lagi 4 bungkus narkotika sabu, yang telah disimpan di plastik hitam berat 3.603,34 gram," ujarnya.
Dari interogasi, pelaku mengaku sengaja menyimpan sabu itu dengan tujuan untuk menjualnya sebagai modal usaha. Polisi kini juga masih mendalami pemilik sabu tersebut.
BACA JUGA:
Berdasarkan pengungkapan kasus ini, polisi menyita sabu seberat 25 Kg.
"Dengan berhasilnya disita 25 Kg lebih berat bruto sabu itu, (polisi) telah menyelamatkan anak bangsa 2,5 juta jiwa dari kecanduan narkotika, jika diasumsikan 1 gram dipergunakan oleh 10 orang," sebutnya.
Sedangkan dua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," katanya.