Polda Jatim Bongkar Peredaran 6 Kg Sabu di Surabaya-Sidoarjo
Ditresnarkoba Polda Jatim membongkar peredaran sabu seberat 6 kilogram di Kota Surabaya dan Sidoarjo. (DOK. Kepolisian)

Bagikan:

SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jatim membongkar peredaran sabu seberat 6 kilogram di Kota Surabaya dan Sidoarjo. 

Tersangka diringkus pada Selasa, 16 Februari di Kupang Gunung Timur. Penangkapan kurir sabu ini berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba. 

Kurir sabu yang diringkus yakni, IS alias J, 35, warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22,81 gram sabu.

Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong berinisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, sabu seberat 22,81 gram oleh tersangka akan dijual dengan dijadikan paket kecil.

"Anggota Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi sabu di Putat Jaya. Anggota melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka IS," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Kamis, 18 Februari.

Sementara itu dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya kembali meringkus satu tersangka lain yakni, ES, 27, warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. 

Tersangka ES adalah anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO polisi, yang diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. 

"Tersangka ES ini diringkus di Sukodono, Sidoarjo. Dia diringkus saat berada di dalam rumah kontrakannya. Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu seberat 5 kg yang dibungkus menggunakan teh China," jelasnya.

BACA JUGA:


Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus sabu yang dibungkus dengan teh cina dengan berat 5,521 gram serta tujuh bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram. 

Berdasarkan interograsi polisi terhadap tersangka ES, sabu yang dia kuasai adalah milik RMB yang kini menjadi DPO, selain RMB, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY.

Tersangka ES sendiri mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp50 juta. "Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Terkait