Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 8 saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton. Seluruhnya merupakan pihak PT Antam Tbk.

"Jaksa enyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 8 orang saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 7 Juni.

Para saksi yang diperiksa antara lain, karyawan PT Antam Tbk berinisial ABS dan FF. Kemudian RND yang merupakan Production Planning & Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2018 hingga saat ini.

Lalu, ASM selaku Manufacturing Manager di UBPP LM PT Antam Tbk periode Februari 2022 hingga saat ini; RS selaku Karyawan UBPP LM PT Antam Tbk; BEP yang merupakan Retail Region 2 Manager/Product Development PT Antam Tbk periode 2018 hingga 2022.

Ada juga AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk dan MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

"Saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA, dan trrsangka ID," kata Ketut.