Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2022.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan kedua tersangka itu yakni JT dan LE.

Pemeriksaan mereka untuk mendalami peran dari tersangka HN, General Manager UPBB LM PT Antam periode 2011-2013.

"Dua saksi yang diperiksa JT dan LE merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk," ujar Harli dalam keterangannya, Senin, 29 Juli.

Tak hanya mereka, penyidik juga meriksa satu saksi lainnya yakni FAK yang merupakan Corporate Secretary Division Head periode 2022 hingga saat ini.

Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Hanya disampaikan bila seluruh rangkaian pemeriksaan guna memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022. Dalam kasus tersebut, 109 ton emas berlogo PT Antam dicetak secara ilegal.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka. Enam tersangka merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.

Sementara itu, tujuh tersangka lainnya adalah pelanggan jasa tersebut.

Selain itu, dari hasil perhitungan sementara, nilai kerugian negara itu mencapai Rp1 triliun.

"Dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, namun pastinya belum didasarkan pada perhitungan ahli yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat, itu di kisaran Rp1 triliun," kata Harli.