Bagikan:

JAKARTA - Kejaksan Agung (Kejagung) memasangkan gelang detektor terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam periode 2010 hingga 2022.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut pemasangan gelang detektor itu untuk melacak keberadaan mereka. Sebab, kelimanya berstatus tahanan kota.

"Iya 5 tersangka dengan tahanan kota dipasangi atau dilekati dengan gelang alat detector," ujar Harli kepada VOI, Jumat, 19 Juli.

Gelang detektor itu dipasangkan di tangan dan kaki kelima tersangka tersebut. Mereka antara lain LE, DT, SJ, JT, dan HKT

Selain itu, mereka juga mesti menjalani wajib lapor. Hal itu untuk memastikan mereka tak melarikan diri.

Hanya saja, tak dirinci soal waktu dari tersangka untuk melaporkan keberadaan mereka.

"Mereka juga wajib lapor," kata Harli.

Adapun, mereka menjalani penahanan kota karena alasan kesehatan. Sementara dua tersangka lainnya yakni SL dan GAR ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 6 orang tersangka yang merupakan eks GM UBPPL PT Antam Tbk.

Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Sejauh ini, Kejagung juga sudah menyita aset enam tersangka tersebut yakni emas seberat 109 ton.