Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Di antaranya barang bukti dokumen perubahan APBD hingga catatan aliran uang.

“Dari proses tersebut telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen. Salah satunya adalah terkait perubahan APBD, catatan terkait aliran dana, serta dokumen elektronik yang diduga terkait sebagaimana atau berupa file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli.

Tessa mengatakan temuan ini didapat saat penyidik melakukan upaya paksa di Kota Semarang. Hanya saja, dia tak mau bicara lebih lanjut soal penggeledahan tersebut.

Sebab, penyidik masih melakukan pekerjaannya.

“Sampai dengan saat ini disampaikan bahwa kegiatan penyidikan masih berlangsung,” tegasnya.

“Untuk lokasinya hanya di Kota Semarang ya, jadi tidak keluar dari Kota Semarang. Ada beberapa tempat yang telah dilakukan kegiatan penyidikan,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut ada tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang sedang ditangani. Rinciannya adalah pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

 

Sudah ada empat orang yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama. Rinciannya adalah dua penyelenggara negara sedangkan sisanya adalah swasta.

Adapun berdasarkan informasi beredar mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.