JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dilakukan karena ada peristiwa pidana. Langkah ini bukan terkait rencana Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mbak Ita menjadi calon incumbent di Pilkada 2024.
“Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan, kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada. Apakah sedang nyalon (mencalonkan diri) atau tidak nyalon, kami tidak masuk dalam pertimbangan ranah itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Kamis, 18 Juli.
Asep memastikan komisi antirasuah sudah mengantongi bukti untuk menjerat para tersangka dalam kasus ini. Sehingga, dugaan korupsi yang ditangani naik ke penyidikan dari penyelidikan.
“Kami pure murni ranah hukum. Ketika memang sudah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, kemudian juga hasil dari ekspose dinyatakan (cukup, red) jadi seluruh peserta ekspose (setuju, red) bahwa ini naik sidik, ya, kita laksanakan penyidikan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut ada tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang sedang ditangani. Rinciannya adalah pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
Sudah ada empat orang yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama. Rinciannya adalah dua penyelenggara negara sedangkan sisanya adalah swasta.
BACA JUGA:
Adapun berdasarkan informasi beredar mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang ada di Kota Semarang, Jawa Tengah. Salah satunya adalah kantor Wali Kota Semarang.