JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dalam waktu dekat. Langkah ini diambil setelah praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kita tunggu jadwal pemanggilan penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 15 Januari.
Belum dirinci Tessa soal jadwal pemanggilan Mbak Ita. Tapi, proses ini bakal segera dilaksanakan.
"Kami akan sampaikan updatenya," tegasnya.
PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita pada hari ini, Selasa, 14 Januari. Penolakan juga dilakukan terhadap eksepsi atau nota keberatannya.
Dengan putusan ini, penyidikan yang dilakukan komisi antirasuah sudah sesuai prosedur. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tetap berlanjut.
Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
BACA JUGA:
Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita bersama tiga orang lainnya sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.