Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi berinisial RAS dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022. Saksi merupakan mantan Komisaris PT Antam Tbk.

"Saksi yang diperiksa berinisial RAS selaku Komisaris PT Antam Tbk periode April 2014 sampai dengan Maret 2019," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Kamis, 4 Juli.

Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang mengenai materi pemeriksaan. Hanya disebutkan dalam pemeriksaan yang berlangsung hari ini, penyidik mencari bukti untuk memperkuat sangkaan dugaan tindak pidana.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka. Mereka merupakan GM UBPPL PT Antam Tbk.

Rinciannya, TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Terbaru, Kejagung menyita aset enam tersangka tersebut yakni emas seberat 109 ton.