3 Contoh Kasus Hukum Bisnis dan Penyelesaiannya
Ilustrasi hukum. (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA – Ada banyak kasus hukum bisnis yang menjadi sorotan publik sejak tahun 2019 hingga awal tahun 2021.

Deretan kasus hukum yang dirangkum VOI di bawah ini, diperkirakan akan terus menjadi pembahasan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah dan pelaku usaha.

3 contoh kasus hukum bisnis dan cara penyelesaiannya

Setidaknya, ada tiga kasus hukum bisnis yang terus menghiasi lini masa media online. antara lain:

1. Kasus Jiwasraya

Skandal kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai saat ini masih menjadi sorotan masyarakat.

Kasus Jiwasraya mencuat setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019, Rini Soemarno membuat laporan ke Kejaksaan Agung pada 17 Oktober 2019 silam, perihal dugaan fraud dan korupsi.

Tak hanya itu, Jiwasraya juga disebut gagal membayar polis kepada para nasabahnya.

Potensi kerugian negara dari kasus ini disebut bisa mencapai Rp17 triliun. Angka tersebut berasal dari penyidikan atas berkas selama 10 tahun, dari 2008 hingga 2018.

Beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hari Prasetyo.

Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.  

Terkait hal ini, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya, antara lain, OJK melakukan reformasi industrialisasi asuransi, restrukturisasi keuangan perseroan, OJK membentuk lembaga penjamin polis, pemerintah membntuk holding BUMN asuransi dan DPR membantuk pansus untuk menyelamatkan Jiwasraya.

2. Korupsi Asabri

Saat ini, Kejaksaan Agung sedang menangani kasus korupsi di PT Asabri (Persero). Nilai korupsinya ditaksir mencapai Rp23,7 triliun, dan menjadi skandal korupsi terbesar di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Januari 2021 lalu.

“Minta doanya, kasus Asabri ini korupsi terbesar di Indonesia, sampai Rp23,7 triliun,” ujar Burhanudin.

Terkait hal ini, Kejagung berjanji akan menuntaskan kasus Asabri, bahkan, dia siap berhadapan dengan segala risiko yang akan dihadapi.

Saat ini, Kejagung sedang memasuki tahap penulusuran aset yang dimiliki tersangka korupsi. Kedepan, aset ini akan dipakai untuk mengembalikan kerugian negara.

Setidaknya, ada delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri, antara lain eks Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, eks Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017 Ilham W. Siregar dan Dirut PT prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Berikutnya, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

3. Antam digugat Budi Said 1,1 ton emas

Pada 7 Februari 2020 pengusaha asal Surabaya Budi Said melayangkan gugatan kepada PT Aneka Tambang (Antam) Persero (Tbk) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perusahaan tambang milik BUMN tersebut digugat membayar kerugian sebesar Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi. 

Berdasarkan dokumen putusan Nomor 2576/Pif.B/2019/PN.Sby yang dikutip VOI, Selasa 19 Januari, ada 5 pihak tergugat, antara lain I (Antam), (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I Antam, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.

Perseteruan antara Budi dengan PT Antam terjadi saat pria yang dijuluki sebagai crazy rich Surabaya itu membeli emas batangan dengan harga diskon dengan berat 7.071 kilogram seharga Rp3.593.672.055.000 alias Rp 3,5 triliun.

Namun, Budi hanya menerima emas batangan 5.935 kilo. Sementara selisihnya yang sebesar 1.136 kg tidak pernah mampir ke tangan budi. Padahal uang telah ditransfer ke rekening Antam.