Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Bos Sriwijaya Air
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Asabri. Salah satunya, bos Sriwijaya Air berinisial CL.

“Tim jaksa penyidik memeriksa 7 orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret.

Ketujuh orang yang diperiksa yakni anak IMS, anak tersangka Ilham W Siregar, NS (Direktur PT Evergreen Sekuritas), BS (Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Asabri). 

Saksi lainnya CL (Komisaris Utama Sriwijaya Air), ABS (Direktur Utama PT Strategic Management Service), MM (Asisten Piter Resiman) dan RO (Dirut PT OSO Manajemen Investasi)

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Mereka adalah Direktur Utama PT Asabri periode 2011-Maret 2016, Mayor Jenderal (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, dan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014.

Kemudian Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Selain itu petinggi PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Kedua orang ini tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.